PALANGKA RAYA - Aksi Massa di Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bangun Jaya Alam Permai 2 di Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, adalah rentetan kemelut pertanahan yang di alami daerah ini.
Hadirnya sejumlah investor di bumi Isen Mulang yang juga disebut Bumi Pancasila, tidak menggambarkan kesejahteraan akan keberadaan investor - investor tersebut. alah terkadang menjadi bomerang Bom waktu yang kapan - kapan waktunya akan meledak.
LBH Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah, menilai hal ini adalah suatu puncak masalah pertanahan yang telah terjadi di daerah ini.
Hal ini dikarenakan apabila hak - hak masyarakat adat ataupun masyarakat desa yang wilayah Ulayat nya dimasuki perizinan perkebunan khususnya kelapa sawit. Tidak melihat keadaan masyarakat disekitar perizinan, dan menghilangkan hak masyarakat dengan mengabaikan kewajiban yang semestinya harus dilaksanakan sesuai peraturan yang telah dibuat untuk mengcover kepentingan itu.
"Ini adalah puncak permasalahan pertanahan yang melibatkan perizinan dan masyarakat lokal dalam hal kesejahteraan, " ungkap Ketua DPD LEMBAPHUM Kalteng, Indra Gunawan.
Indra Gunawan, menilai seharusnya negara hadir sebagai pengayom masyarakatnya bukan menindas atau menindak. Pemerintah harus menjadi wasit dan penegak dalam melaksanakan aturan yang telah dibuatnya bukannya membiarkan apa yang telah diwacanakan.
Seperti kita ketahui masyarakat lokal khususnya masyarakat adat Dayak dalam menjalankan kehidupan sehari - hari dan menafahkan kehidupan keluarga dari hasil hutan Kalimantan. Kehadiran PBS Kelapa Sawit didaerahnya, banyak dampak yang dirasakan.
Dampak yang sangat dirasakan, yaitu kehilangan sumber hutan digantikan dengan lahan perkebunan kelapa sawit yang terhampar luas. Yang secara langsung juga menghilangkan lahan mereka untuk bertani atau berhuma diladang.
Inilah terkadang menjadi kemelut bagi masyarakat lokal, disaat kehadiran PBS yang dirasakan merampas hak - hak mereka dengan tidak secara langsung.
"Seperti kejadian PT BJAP 2 di Kabupaten Seruyan, menuntut hak 20 persen kebun plasma seperti yang dijanjikan dari luas kebun inti, " kata Indra.
Kehadiran negara harus hadir dalam permasalahan selama ini, jangan dibiarkan berlarut - larut, akan menjadi bon waktu kedepannya.
Kehadiran pihak keamanan dalam suatu aksi massa juga tidak terlepas sebagai pungsi mereka sebagai aparat keamanan. Polri dalam hal ini adalah abdi masyarakat dan pengayom masyarakat, yang tugasnya adalah bagaimana masyarakat Indonesia bisa aman dalam hal berinvestasi dan berusaha serta menjaga keadaan Kamtibmas.
UU sudah mengatur segalanya, baikpun penangganan teknis suatu keadaan di suatu wilayah usaha perkebunan yang secara langsung bersentuhan dengan masyarakat setempat.
Masyarakat juga sebagai warga negara mempunyai kewajiban menjaga dan turut serta bagaimana Investasi diwilayahnya bisa berjalan baik dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam hal menyampaikan pendapat dimuka umum tentunya sudah diatur dalam UU Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ada hal - hal dilarang selama itu aksi dilaksanakan sesuai aturan, sehingga tidak merugikan pihak lain.
Negara kita NKRI adalah Negara Demokrasi yang bebas memberikan pendapat, sehingga tidak juga bebas dalam melakukan hal yang dirasakan melanggar aturan dan UU.
"Kami berharap dalam kejadian kemarin siang adalah pelajaran bagi kita semua, dan pemerintah bisa lebih objektif dan pro akan masyarakatnya, tidak diam, " tegas ketua DPD LBH LEMBAPHUM Kalimantan Tengah.