PALANGKA RAYA - Koordinator Lapangan Ormas Forum Masyarakat Dayak (Koorlap Fordayak), Bakti Yusuf memberikan ultimatum kepada pihak Perusahaan PT Kapuas Bara Utama (PT KBU) untuk bisa memberikan tanggapan atas permasalahan yang ditujukan kepada pihaknya.
Bakti Yusuf, mengatakan bahwa pihak PT KBU telah menggarap lahan milik Ajung Th Suan seluas kurang lebih 6 Ha tanpa membayarkan ganti rugi atau kompensasi atas kerusakan tanah yang diakibatkan oleh ekploitasi batu bara di wilayah desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Upaya - upaya kami sudah diupayakan secara persuasif kepada managemen PT KBU selama ini, baik melalui surat menyurat dan berkoordinasi langsung ke kantor ini, " kata Bakti Yusuf, sesaat setelah dilaksanakannya acara adat Dayak 'Hinting Pali' di Kantor PT KBU di Jalan Manjuhan VB Palangka Raya, Senin (4/09).
Ditekannya bahwa etikat baik pihak perusahaan pertambangan batu bara ini tidak menyingkapi secara baik, apalagi saat ini telah dilakukan upaya acara adat berupa penyegelan secara adat Dayak.
Kesepakatan untuk menganti rugi lahan milik masyarakat sudah dimusyawarahkan secara baik, bahkan sudah dibuat berita acara yang diketahui langsung oleh Kepala Desa Jangkang, M Adinata pada tanggal 17 Juni 2023, antara pemilik tanah Ajung Th Suan dan pihak PT KBU yang diwakil oleh G Yosef, ST.
Dalam pertemuan itu disepakati harga ganti rugi lahan tersebut seluas 6, 3 Ha di kalikan Rp 300 juta rupiah per Hektar, hingga ditotalkan sebanyak Rp 1, 89 Milyar Rupiah. Luasan lahan yang sudah di land clearing oleh pihak PT KBU, yaitu 6, 3 Hektar.
"Kami tegaskan kembali, agar pihak PT KBU bisa bertanggung jawab atas lahan yang telah dirusaknya, " tegas Koorlap Ormas Fordayak ini menyampaikan.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh pemilik tanah, Ajung Th L Suan, SH kepada Ormas Fordayak. Maka langkah hukum selanjutnya, pihak akan mengambil upaya tegas untuk menuntut hak - hak masyarakat yang dikesampingkan oleh pihak PT KBU selama ini.
Ormas Fordayak yang selama ini selalu hadir dalam upaya - upaya membantu kepentingan masyarakat dalam upaya mendapatkan haknya, menilai bahwa sikap PT KBU dalam hal pembayaran ganti rugi atau tali asih terhadap lahan milik masyarakat, selalu tidak konsisten dan plin plan.
Sehingga dalam hal ini bisa dinilai dapat merugikan pihak masyarakat yang lahannya sudah digarap untuk menambang Emas Hitam (Batu Bara).
"Hari ini tanggal 4 September 2023 telah dilaksanakan upaya penyegelan kantor PT KBU di Palangka Raya, dan diberikan waktu tujuh hari kedepan, apabila tidak ada respon maka kami akan mengambil upaya lain yaitu penyegelan Basecamp PT KBU di desa Jangkang, " tegas Bakti Yusuf ini menyampaikan.
Penyegelan di basecamp PT KBU di desa Jangkang, hingga adanya upaya dari pihak PT KBU untuk bisa menyelesaikan tanggung jawabnya kepada masyarakat sekitar yang lahan miliknya kena areal lokasi masuk perIzinan Usaha Pertambangan (IUP) PT KBU.