Lurah Bukit Tunggal: Tanah Jalan Viktoria Tidak Pernah Ada Objek Putusan MA

    Lurah Bukit Tunggal: Tanah Jalan Viktoria Tidak Pernah Ada Objek Putusan MA
    Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, S. Hut Kota Palangka Raya

    PALANGKA RAYA - Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, SHut, dengan tegas menyampaikan bahwa tanah yang berada di jalan Viktoria dan Pantung Indah, tidak ada/pernah ada putusan hasil dari Pengadilan manapun termasuk putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

    Hal tersebut dikatakan kepada sejumlah awak media tadi sore di Kantornya jalan Badak, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

     "Perlu saya sampaikan bahwa Jalan Viktoria dan Pantung Indah tidak pernah ada putusan dari MA RI, " kata Subhan Noor ini, (13/10).

    Keterangan ini disampaikannya untuk memperjelas status tanah yang saat ini disengketakan oleh pihak Koperasi Karya Mulya Sejahtera, dengan pihak masyarakat setempat.

    Subhan Noor, menceritakan riwayat adanya pernah pihak bersengketa antara Malady melawan Mardoyo terkait tanah koperasi, di Pengadilan hingga keluarnya putusan MA.

    Dimenangkan pihak koperasi, dengan objek perkara di belakang Lingkungan Industri Kecil (LIK) jalan Merdeka, tidak menyeberang ke daerah jalan Viktoria dan Pantung Indah Kelurahan Bukit Tunggal Kec Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

     "Saya saat itu hadir saat sidang objek perkara (Sidang Lapangan), dan mengetahui jelas kronologis perkaranya, " ungkap Subhan Noor.

    MA memutuskan Lahan yang diputuskan sebanyak kurang lebih 22 hingga 28 hektaran, dan hanya mencakup wilayah yang digugat itu. 

     "Putusan MA yang dipakai di Viktoria itu tidak benar, karena sepengetahuan saya dipastikan tidak ada pernah persidangan sampai MA, itu yang pasti di objek yang disengketakan saat ini, " tegas Lurah Bukit Tunggal ini.

    Untuk diketahui juga, Subhan Noor, merupakan sosok yang memang asli penduduk kota Palangka Raya, dilahirkan tahun 1973 di Kota "Cantik" Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Sebagai tenaga teknis pemetaan dan ukur di Kelurahan Bukit Tunggal sejak Tahun 2013 hingga sekarang masih menjabat sebagai Lurah. Secara karakteristik tatanan wilayah di Kelurahan Bukit Tunggal, sangat memahami dan tahu.

     "Saya berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, tanpa menghilangkan hak hak orang yang benar memiliki tanah yang saat ini disengketakan" harapnya.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Operasi Zebra Telabang, Satlantas Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Damang Jekan Raya, Kegiatan BATAMAD di Jalan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Tags