PHK Sepihak, Serikat Buruh Nusantara Gugat PT Katingan Mujur Sejahtera

    PHK Sepihak, Serikat Buruh Nusantara Gugat PT Katingan Mujur Sejahtera
    Gambar: Karliansyah, SH Ketua Serikat Buruh Nusantara Kalimantan Tengah

    PHK Sepihak, Serikat Buruh Nusantara Gugat PT Katingan Mujur Sejahtera 

    PALANGKA RAYA - Serikat Buruh Nusantara (SBN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menggugat salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Katingan Mujur Sejahtera (PT.KMS) yang berlokasi di kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

    Gugatan itu dikarenakan pemecatan / PHK sepihak oleh pihak perusahaan perkebunan PT PMS, kepada salah satu karyawannya yang sudah bekerja 10 tahun lebih menjadi Satpam di perusahaan PT PMS.

    Karliansyah, SH ketua SBN Kalteng, saat ditemui di Pengadilan Negeri Palangka Raya, menceritakan bahwa gugatannya itu sebagai bentuk kepeduliannya kepada anggota serikat buruhnya 

     "Hari ini saya hadiri sidang perdana terhadap PT Katingan Mujur Sejahtera, gugatan hubungan industrial di PN Palangka Raya, " kata Karliansyah, Ketua SBN Kalteng, Kamis (01/08).

    Diceritakannya, berawal dari ada salah satu warga yang saat itu lagi kemalaman di Kamp perusahaan PT KMS. Jarak dari Kamp PT KMS dengan kampung tujuan warga tersebut cukup jauh karena memang kondisi areal perkebunan kelapa sawit PT KMS tidak berdekatan dengan rumah atau kampung penduduk desa.

    Mordianto, adalah salah satu satpam di PT KMS, menyuruh warga tersebut untuk menginap di kediamannya, dan menyuruh besok untuk melanjutkan perjalanannya. 

     "Saat itu Mordianto merasa kasihan lalu menyuruh untuk menginap di Kamp tempanya, "ungkap Kuasa hukum Mordianto ini menceritakan.

    Namun akibat perbuatannya itu, pihak PT KMS keberatan dan memberikan teguran keras dan memberhentikan diduga sepihak Mordianto dari pekerjaan sebagai Satpam/Security di perusahaan tersebut.

    Karliansyah dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengharapkan agar pihak PT KMS bisa membayarkan hak Mordianto selama ini bekerja 10 lebih.

     "Dalam gugatan materi kita minta pihak PT KMS membayarkan kompensasi hak Mordianto sebesar 150 juta rupiah, " tegasnya.

    Ketua SBN Kalteng inipun mengharapkan agar para Investor khususnya perusahaan perkebunan harus bisa memperhatikan kondisi warga setempat dan tidak seenaknya memperlakukan karyawannya.

    Apalagi PT KMS dalam letak geografis nya diujung provinsi Kalteng, tepat berada di wilayah kecamatan Katingan Kuala, Kabupaten Katingan.

     "Maka dengan kasus yang saat ini berjalan di PN Palangka Raya, kepada pihak Investor bisa lebih peduli kepada masyarakat sekitar,

    " tutupnya.(//)

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Dilakukan Perdamaian Penganiayaan Jurnalis,...

    Artikel Berikutnya

    Jeffriko Senan,SH: Berkedok Konser Naik...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Tags