PALANGKA RAYA - Perusahaan Besar Swasta (PBS) Perkebunan khususnya Kelapa Sawit, tentunya dalam membuka usahanya disuatu wilayah daerah memerlukan lahan yang cukup luas. Tentunya hal ini akan bersentuhan langsung dengan masyarakat diwilayah tersebut.
Pembebasan lahan - lahan masyarakat yang masuk dalam perizinan konsesksinya harus dibebaskan terlebih dahulu, baikpun itu ada pengakuan secara hukum administrasi negara oleh masyarakat setempat yang berupa surat - surat Surat Keterangan Tanah (SKT) ataupun itu pengakuan hukum adat bagi oknum masyarakat yang merasa miliknya.
Pihak PBS Perkebunan Kelapa Sawit, harus menyelesaikan hal itu, karena semua ada aturan hukum yang menyatakannya sesuai peraturan dan UU Perkebunan RI Nomor 39 Tahun 2014.
Dr. Ir Rawing Rambang, MP selaku Pengamat perkebunan provinsi Kalimantan Tengah ini menerangkan bahwa PBS Kelapa Sawit dilarang membangun usahanya diatas lahan tanah Adat, apalagi tanpa ada persetujuan masyarakat itu sendiri.
"Saat ini ada bahasa kata uang talih asih tidak ganti untung untuk pergantian uang lahan masyarakat disuatu wilayah desa yang ada masuk dalam konsensi perizinannya, " kata Rawing Rambang menjelaskan.
Mantan Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah ini menerangkan, perbedaan ganti untung lahan dan uang tali asih terhadap lahan masyarakat yang masuk perizinan konsensi Perkebunan Kelapa Sawit.
Uang ganti untung lahan merupakan uang tersebut sebagai lahan masyarakat dibeli pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai milik dan aset perusahan tersebut dan hubungan dengan masyarakat selaku pemilik lahan tersebut sudah putus atau tidak ada ikatan hukum lagi.
Dan kalau uang tali asih adalah uang yang dibayarkan oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tanda jadi atau uang permulaan pembukaan lahan perkebunan milik masyarakat atau desa yang masuk diwilayah konsesi perizinan kebun inti perkebunan tersebut.
"Perbedaan keduanya yaitu kalau uang ganti rugi artinya lahan itu dibeli oleh pihak perusahaan dan kalau uang tali asih masih ada kemitraan yang berkelanjutan bagi pihak perkebunan khususnya kelapa sawit, " ungkap Rawing, ketua Organisasi Minyak Pambelum ini menerangkan.
Ditegaskannya bahwa disini uang tali asih bukan untuk memiliki lahan seperti uang ganti untung untuk memiliki lahan masyarakat yang masuk konsensi perizinan, uang tali asih artinya pihak perusahaan kelapa sawit dalam lahan itu memiliki suatu ikatan dalam pemanfaatan lahan tersebut.
Dan bagi lahan yang berbentuk plasma ditiap PBS Kelapa Sawit, pihak perusahaan harus memberikan royalty kepada masyarakat desa yang masuk konsensi perizinan nya berbentuk kompensasi hitungan fee atas plasma.
"Plasma itu ada dikebun inti dihitung luasan daerah diwilayah desa yang masuk perizinan sehingga didapat 20 persen untuk kebun plasma, " sebutnya.
Dari awal tanam hingga hitungan panen tahun pertama, pihak perusahan masih belum mendapatkan keuntungan untuk biaya aktivitas perkebunan.
Bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah daerah pemilihan wilayah Kalteng II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan dari Partai PAN.
Berharap kepada masyarakat agar Lahan - lahan perkebunan masyarakat jangan diperjual belikan tapi ganti untung. Maksudnya dibangun untuk Kebun - kebun Plasma atau Kebun Kemitraan untuk kesejahteraan sehingga Masyarakat sekitar Kebun PBS mendapatkan hasil yang berkesinambungan.
Tentang penghitungan nilai kompensasi untuk hasil kebun plasma, dari awal dibangun serta ditanam hingga hasil panen, akan ada hitungan tersendiri yang akan didapat.
"Perhitungan bagi hasil kebun sebaiknya Masyarakat didampingi oleh orang - orang yang yang punya kompentensi dibidangnya, " imbuhnya, " tutupnya.