PALANGKA RAYA - Ketua Umum Nasional Gerakan Pemuda Dayak Indonesia (Gerdayak Indonesia), Yansen Binti, apresiasi dan berterima kasih atas dukungan dan simpati dari Ormas Gabungan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB KT), Atas yang dialami ketua DPP Gerdayak Kaltim, Erika Siluq.
Tomie Sungket, Ketua Umum GBB KT berkunjung ke Sekretariat Gerdayak Indonesia, di jalan Batu Suli V Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Disambut kepengurusan lainnya, dan disambut hangat oleh Ketua umum, Yansen Binti. Di kesempatan itu, membahas terkait pihak Ormas GBB KT mau ikut serta berangkat ke Kutai Barat, Kaltim untuk secara langsung ikut membantu masyarakat Kampung Dingin dan pihak yang disangkakan oleh Polres Kutai Barat.
"Kami segenap pengurus DPN Gerdayak Indonesia, sangat mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas dukungan moril dari ormas GBB KT, " kata Yansen Binti, di kediamannya, Kamis (16/03).
Dalam pertemuan itu, keduanya sepakat bahwa hal yang menyangkut kepentingan masyarakat adat Dayak khususnya harus siap dibantu.
Namun pada saat ini, pihaknya mengagendakan Tim Advokat Hukum DPN Gerdayak Indonesia untuk berangkat ke Kutai Barat, Kaltim. Karena hal yang harus diutamakan, bagaimana proses hukum didapatkan oleh masyarakat Kampung Dingin yang telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Kutai Barat.
"Tim Advokasi Hukum DPN Gerdayak Indonesia, yang diketuai oleh Antonius Kristiano, SH akan berangkat lebih dulu, karena hal utama bagaimana proses hukum bisa diberikan, " ucap Yansen.
Pada kesempatan itu juga, Tomie Sungket, Ketua Umum GBB KT mengharapkan agar masalah yang dihadapi Ketua DPP Gerdayak Indonesia Kaltim, yang pada saat ini ditetapkan tersangka paska membantu masyarakat Kampung Dingin dalam mempertahankan haknya dengan PT Energi Batu Hitam (PT EBM), perusahaan Pertambangan Batu Bara.
"Semoga apa yang dialami masyarakat Kampung Dingin bersama Ketua DPP Gerdayak Kaltim, Erika Siluq bisa cepat selesai dengan baik, " ungkap Tomie Sungket ini.
Diceritakan kembali, masyarakat Kampung Dingin, Kutai Barat, Kaltim. Dalam beberapa waktu lalu, karena tidak adanya kesepakatan sampai januari 2023, kemudian tanggal 2 Pebruari 2023 ibu Priska, pak misen (suami ibu priska), Erika dan pak Ferdinan mendatangi kantor PT. EBH meminta pertanggungjawaban Perusahaan akibat kerusakan tersebut, dan karena tidak adanya pimpinan yang bertanggungjawab terhadap kerusakan tersebut, maka mereka meminta kantor perusahaan ditutup karena tidak ada penanggungjawabnya dan saat itu seluruh karyawan juga mengikuti keluar dari kantor dan kemudian seluruh kantor di gembok oleh Ibu Priska.
Diduga, PT EBH melakukan kegiatan Pertambangan Batu Bara yang merusak Ekosistem Lingkungan di sekitar Kampung Dingin, dan hal itu sudah dilaporkan ke pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Barat dan hingga difasilitasi Bupati setempat, namun tidak ada tanggapan atas laporan tersebut.
Selanjut pihak PT EBH melaporkan pihak Erika Siluq dan masyarakat Kampung Dingin, dengan laporan memasuki wilayah areal kerja Pertambangan tanpa izin dan menghambat investasi ke Polres Kutai Barat.
Pihak Polres Kutai Barat, menetapkan Erika Siluq dan kawan - kawan dengan pasal 335 ayat satu (1) ke 1 KUHP Subsider Pasal 167 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 1 (satu) tahun penjara.